TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Tangerang Ungkap Keterlibatan Anggota KPI di Kasus Narkoba

KPI beri klarifikasi bantahan

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tangerang, IDN Times - Satuan Resor Narkoba (Sat resnarkoba) Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di beberapa titik lokasi berbeda.

Dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh Polres Metro Tangerang Kota, diduga ada keterlibatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi ada transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram pada awal Mei lalu. Paket narkoba itu rencananya akan dikirim menggunakan jasa pengiriman.

Informasi itu kemudian diselidiki dan Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial ER, 17 tahun di Perum Ciledug Indah Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Mengamankan atas nama ER (17), sesaat setelah menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2.725 gram (2,7 kg) diduga narkoba jenis ganja," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Begini Cara Mengakses Program Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang

1. Kronologi penangkapan

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pengakuan tersangka ER, paket ganja itu dikirim oleh pamannya berinisial tersangka HDM, 24 tahun, ke alamat rumahnya. ER mengungkapkan, HDM menyebut paket itu berisi sparepart motor.

Pengakuan ER itu didalami oleh pihak kepolisian dan berhasil menangkap HDM di kediamannya di daerah Petukangan Utara, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

"Dan dari hasil penggeledahan ditemukan paket ganja 805 gram (0,8 kg) di rumahnya," ucap Zain.

Zain mengatakan, di saat yang sama, Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga mengamankan seseorang berinisial TMR (20) di daerah Cisoka, Tangerang dengan barang bukti sembilan bungkus plastik berisi 844,49 gram (0,8 kg) ganja.

Selain itu, polisi juga menangkap seseorang berinisial MA (25) di daerah Legok, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi 88,4 gram narkoba jenis ganja.

"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," tutur Zain.

2. KPI: tidak benar

Logo KPI (kpi.go.id)

Sementara, menanggapi kasus ini, KPI memastikan, bahwa tidak benar ada Anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota.

Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama KPI Pusat, Mauludi Rahman menyatakan, bahwa memang pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Patroli, Cegah Warga Buang Sampah di Cipondoh

Berita Terkini Lainnya