TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB, Tangerang Raya Terapkan SIKM Bagi Pendatang

Aturan ini untuk mengantisipasi arus balik usai Lebaran

Dok.IDN Times/istimewa

Tangerang Selatan, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang. Salah satu poin yang diatur dalam PSBB lanjutan ini adalah pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga pendatang.

Hal itu tertuang juga di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 24 tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Pasal 19 ayat 1 dan 2 dalam pergub itu mengatur bahwa setiap orang, selain penduduk yang akan memasuki wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten wajib menunjukkan surat izin. Di setiap kabupaten/kota, pergub ini kemudian dibuat peraturan turunan. 

Baca Juga: Bersiap New Normal, PSBB Tangerang Raya Dilanjutkan Sampai 15 Juni

1. Untuk cegah COVID-19, aturan itu berlaku bagi warga yang berdomisili di luar Jabodetabek Banten

Ribuan umat Muslim mengikuti salat Idulfitri di Jalan Raya KH Zaenal Musatafa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (24/5). (ANTARA FOTO/Adeng Bustom)

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyebut, PSBB jilid tiga Kota Tangsel mengatur bahwa masyarakat yang ber-KTP luar Jabodetabek dan Banten yang datang ke Tangsel, harus mengantongi SIKM.

Airin mengungkapkan, aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di luar Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kabupaten dan Kota di Banten dan Jabodetabek.

2. SIKM itu diatur dalam Pergub Banten

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Airin menjabarkan, Pemkot Tangsel termasuk yang mengikuti Pergub Banten, termasuk penerapan SIKM tersebut. Tangsel menyesuaikan PSBB jilid tiga ini dengan mengubah peraturan wali kota tentang PSBB. Menurut dia, Pergub Banten itu mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. 

“Ini leading sektornya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jadi nanti ngurusnya (SIKM), lewat situ dan secara daring melalui aplikasi Simponie,” kata Airin, Selasa (2/6).

Baca Juga: [LINIMASA] Banten Melawan COVID-19 Jelang New Normal

Berita Terkini Lainnya