PSBB, Tangerang Raya Terapkan SIKM Bagi Pendatang
Aturan ini untuk mengantisipasi arus balik usai Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang. Salah satu poin yang diatur dalam PSBB lanjutan ini adalah pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga pendatang.
Hal itu tertuang juga di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 24 tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Pasal 19 ayat 1 dan 2 dalam pergub itu mengatur bahwa setiap orang, selain penduduk yang akan memasuki wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten wajib menunjukkan surat izin. Di setiap kabupaten/kota, pergub ini kemudian dibuat peraturan turunan.
Baca Juga: Bersiap New Normal, PSBB Tangerang Raya Dilanjutkan Sampai 15 Juni
1. Untuk cegah COVID-19, aturan itu berlaku bagi warga yang berdomisili di luar Jabodetabek Banten
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyebut, PSBB jilid tiga Kota Tangsel mengatur bahwa masyarakat yang ber-KTP luar Jabodetabek dan Banten yang datang ke Tangsel, harus mengantongi SIKM.
Airin mengungkapkan, aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di luar Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kabupaten dan Kota di Banten dan Jabodetabek.
Baca Juga: [LINIMASA] Banten Melawan COVID-19 Jelang New Normal