TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Akan Sita KTP atau SIM Pelanggar PPKM di Kota Tangerang

Tetap di rumah demi kesehatanmu!

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menegaskan, ada saksi tegas bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sanksi administrasi kan ada teguran, tertulis segala macam dan ada penyitaan (KTP atau SIM), Ada sosial ada juga denda administrasi," kata Agus pada Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkot Tangerang Pasang 2 Titik Penyekatan

1. Petugas gabungan akan berkeliling sambil menyisir potensi kerumunan

Warga melintas di depan sebuah gerai di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square yang tutup pukul pukul 18.00 WIB di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang guna menekan penyebaran COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan kasus aktif (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Dalam penerapannya, pihaknya akan berpatroli sebanyak tiga kali dalam satu hari untuk menegakkan aturan PPKM Darurat.

Agus menyebut pihaknya akan bersama TNI-Polri dan instansi terkait untuk menyisir lokasi yang ada kerumunan.

"Kita lakukan yang mungkin berpotensi terjadinya pelanggaran, jadi mobile lah. Gak harus di situ," katanya.

2. Apotek dan supermarket dalam mal di Tangerang tetap beroperasi loh

ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

PPKM Darurat Jawa-Bali mulai diterapkan besok. Dengan PPKM Darurat ini, pemerintah melarang kegiatan yang menimbulkan kerumuman. 

Sejumlah tempat usaha pun terdampak. Mal atau pusat perbelanjaan di 48 Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Tangerang. Namun, apotek dan supermarket yang ada di dalam mal tidak ikut ditutup.

Tommy, Center Director Summarecon Mall Serpong Scientia Square Parak SQP mengatakan, pihaknya akan mengikuti imbauan dari pemerintah pusat dan daerah terkait penghentian sementara operasional mal, untuk itu pihaknya telah menginformasikan hal tersebut kepada para tenant.

"Untuk supermarket, tenant farmasi masih tetap beroperasional dan untuk tenant F&B (Food and Beverage) hanya melayani take away dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Tommy.

Untuk menghindari adanya penumpukan antrean F&B untuk dibawa pulang, pihaknya pun akan menerapkan sistem tertentu. "Nantinya akan ada pickup point untuk pengunjung atau ojol yang ambil pesenan F&B," jelasnya.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Numpuk, Puskesmas di Kota Tangerang Buka IGD 24 Jam

Berita Terkini Lainnya