PPKM Darurat, Pemkot Tangerang Pasang 2 Titik Penyekatan

Kota Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang membuat dua titik check point untuk mengantisipasi mobilitas pergerakan masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebanyak 650 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP hingga Dishub diterjunkan dalam upaya tersebut.
"Check point yang kami siapkan ada dua titik. Satu ada di Jatiuwung di Jalan Gatot Subroto dan kedua di Batu Ceper, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Deonijiu De Fatima, Sabtu (3/3/2021).
Baca Juga: Warga Tangerang Sulit Dapatkan Obat untuk Pasien COVID-19
1. Pemkot siapkan sanksi pelanggar PPKM darurat
Deonijiu menjelaskan ada dua sanksi yang berikan saat penerapan PPKM Darurat, yakni sanksi ringan hingga berat. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksi ringan dan berat itu nanti dari kita melihat pelanggarannya. Kalau ringan teguran dan imbauan. Kalau yang berat kena undang-Undang protokol kesehatan," kata dia.
2. Pemkot Tangerang akan tutup paksa pengusaha ngeyel
Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menutup paksa pusat perbelanjaan dan usaha sejenis yang melanggar aturan PPKM Darurat. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jera bagi para pelanggar.
Sebagai informasi, aturan yang tercantum dalam PPKM Darurat mewajibkan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan untuk menutup operasionalnya mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Kita sisir dan sudah disosialisasikan, penegakan ini memang kita sosialisasikan dari kemarin, kalaupun ada nanti kita ambil langkah pembinaan sampai tutup paksa," kata Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
3. Satpol PP akan tingkatkan pengawasan
Hal senada dikatakan, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra. Ia mengatakan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan dan lainnya akan dilakukan selama tiga kali sehari.
Dalam penerapannya, pihaknya akan melihat seberapa besar pelanggaran yang terjadi. Bila pelanggaran sampai membuat kerumunan, maka pemkot tak segan mencabut izin usahanya.
"Yang jelas aturan PPKM ini, pusat perbelanjaan, mal, Perdagangan itu ditutup, jika ada yang buka nanti kita lihat kadar pelanggarannya," katanya.
Baca Juga: Jelang PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Siapkan Aturan Jelas