TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Tangsel Kembali Segel Mie Gacoan, Berikut Fakta-Faktanya

Alasannya masih sama dengan penyegelan sebelumnya

Dok. Satpol PP Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penyegelan bangunan Mie Gacoan.

Setelah sebelumnya bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Puspitek disegel karena belum berizin, kini bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater juga disegel Satpol PP dengan alasan yang sama.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun IDN Times.

Baca Juga: 1.333 Balita di Tangsel Alami Stunting, Pemkot Klaim Menurun

1. Mie Gacoan ini dinilai melanggar peraturan daerah soal bangunan gedung

Dok. Satpol PP Tangsel

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan penyegelan itu dilakukan pada Jumat, 3 Februari 2023, pukul 16.00 WIB.

“Sampai saat ini belum bisa menunjukkan izinnya. Dia melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung," kata Taufik, Senin (6/2/2023).

2. Pemilik tak ada di lokasi saat penyegelan

Dok. Satpol PP Tangsel

Saat Satpol PP melakukan proses penyegelan, pemilik dari restoran tidak ada di lokasi. Meski sebelumya telah dilakukan pemanggilan soal penyegelan restorannya.

Pemilik resotran Mie Gacoan untuk mematuhi aturan pemerintah daerah dan tidak merusak tanda penyegelan tersebut

3. Pembangunan sudah capai 50 persen

Mie Gacoan (miegacoan.com)

Progres pembangunan Mie Gacoan Ciater sudah mencapai 50 persen. Bangunan ini akan terus disegel sampai pemiliknya dapat menunjukkan izin.

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Segel Mie Gacoan Karena Tak Ada Izin Bangunan

Berita Terkini Lainnya