Satpol PP Tangsel Kembali Segel Mie Gacoan, Berikut Fakta-Faktanya
Alasannya masih sama dengan penyegelan sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penyegelan bangunan Mie Gacoan.
Setelah sebelumnya bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Puspitek disegel karena belum berizin, kini bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater juga disegel Satpol PP dengan alasan yang sama.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun IDN Times.
Baca Juga: 1.333 Balita di Tangsel Alami Stunting, Pemkot Klaim Menurun
1. Mie Gacoan ini dinilai melanggar peraturan daerah soal bangunan gedung
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan penyegelan itu dilakukan pada Jumat, 3 Februari 2023, pukul 16.00 WIB.
“Sampai saat ini belum bisa menunjukkan izinnya. Dia melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung," kata Taufik, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Segel Mie Gacoan Karena Tak Ada Izin Bangunan