Serikat Pekerja Tangerang Sebut Aturan THR Rancu
APINDO justru meminta pemerintah izinkan THR dicicil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.
Aturan pembayaran THR itu dituangkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan pada 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Namun aturan itu menuai kritik dari serikat pekerja. DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang menilai, aturan tersebut merangsang perusahaan untuk membayar THR yang tak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Terkait THR di dalam PKB sudah diatur, baik besarnya maupun cara pembayarannya, sudah diatur dalam PKB," ujar Sekretaris DPC SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Tolak Pembayaran THR Dicicil, KSPI Gelar Unjuk Rasa di MK Hari Ini
1. SE Menaker tak sama dengan PKB perusahaan dan Serikat Pekerja
Dia mengatakan, SE Menaker menyebutkan jika THR harus dibayarkan satu kali gaji dengan rentang waktu bekerja 12 bulan. Namun bila dibandingkan dengan PKB, THR di SE itu lebih kecil dibanding jumlah PKB yakni satu hingga 2,5 bulan gaji.
"Memang menguatkan para buruh untuk mendapatkan haknya, yang tidak berserikat dia akan diuntungkan di sini. Tapi yang berserikat hampir seluruh perusahaan sudah punya PKB. Ini seakan-akan menganulir PKB yang sudah dibuat di perusahaan masing-masing, ini rancu lagi," jelasnya.
Ia menegaskan, SPSI mendesak kepada seluruh anggotanya untuk merundingkan dengan perusahaan agar membayarkan THR sesuai PKB ketimbang SE Menaker.
Baca Juga: 5 Cara Bijak Memanfaatkan THR, Gak Cuma untuk Belanja Saja!