Tembok Halangi Akses Jalan Warga, Wali Kota Tangerang: Bongkar!
Sengketa tanah di Ciledug menjadi viral
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait polemik sengketa tanah yang terjadi di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," kata Arief, Senin (15/3/2021). Arief meminta tembok itu dibongkar karena menyulitkan warga lain.
Diberitakan sebelumnya, sengketa tanah itu berujung pemasangan tembok dan mengakibatkan dua rumah di sana harus memanjat tembok untuk mengakses jalan raya. Kasus ini kemudian viral di media sosial.
Baca Juga: Viral! Akses Rumah Warga di Ciledug Dipagari Beton, Ini Faktanya
Baca Juga: Viral Rumah Dipagari Beton, Pemkot: Jalan Itu Milik Pemkot
1. Pihak yang mengaku memiliki tanah tak bisa menunjukan bukti kepemilikan
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan, keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," terangnya.
Selain itu, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," kata Ivan.
Tembok tersebut dibangun seorang warga bernama Ruli yang mengklaim bahwa lahan di mana jalan itu ada, merupakan miliknya.