TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temuan BPK: Ada Bangunan Komersil di Lahan Aset Pemkot Tangsel

Pemkot Tangsel duga BPK keliru hitung luas lahan dimaksud

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK) menyebut, ada 24 bangunan ruko komersil dan 17 rumah pribadi yang berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). Aset itu berada di Villa Bintaro Regency, Pondok Aren.

Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa aset tersebut berjudul "lahan penyerahan Prasaran Saran Utilitas (PSU) sepihak dari pengembang perumahan kepada Pemkot Tangsel seluas 7.762 meter persegi (m2)".

Ketika IDN Times mendatangi langsung lokasi tersebut, memang terdapat 24 ruko sebagaimana yang dimaksud LHP BPK. Hanya saja untuk 17 rumah belum dapat dipastikan dengan jelas keberadaan lokasinya.

Lalu apa kata Pemkot Tangsel?

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangsel, Senin 27 Juni 2022

1. Pemkot Tangsel menduga, BPK keliru dalam menghitung luas aset

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

Kepala bidang PSU pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPRKPP) Rizqiah membenarkan temuan BPK ini, namun ada kekeliruan soal luas lahan PSU yang dimaksud.

“Tapi, begitu dilihat di lapangan, setelah kita tanya, mereka (pemilik bangunan) punya sertifikat (kepemilikan resmi) dan itu juga ada rumah sekian itu, jadi kemungkinan besar ada kekelIruan identifikasi,” kata Rizqiah, kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

2. BPKAD: memastikan luasnya harus lihat siteplan pengembang perumahannya

Ilustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat

Sementara, Kepala Bidang aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Billy Sukarsana menjelaskan, soal aset, pihaknya harus melihat gambar detail pembangunan atau siteplan yang dibuat oleh pengembang perumahan terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan aset itu benar milik Pemkot Tangsel atau bukan.

Sebab, kata Billy, hal itu akan mempengaruhi luasan serah terima PSU dari pengembang ke Pemkot Tangsel.

“Pengembangnya masih ada, nah di situ diproses dari berdasarkan siteplan yang ada. Nah ada perubahan siteplan kedua, ketiga, saya juga gak tau, saya mah tukang catet,” kata Billy.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam di Kejari Tangsel, Indra Kenz: Sehat Alhamdulillah

Berita Terkini Lainnya