TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terminal Poris Plawad Kembali Beroperasi Usai Ditutup Karena PSBB

Pengecekan kesehatan dan pembatasan penumpang dilakukan

Ilustrasi. Situasi Terminal Poris, Kota Tangerang, Kamis (23/4) (IDN Times/Chandra Irawan)

Kota Tangerang, IDN Times - Terminal bus tipe A, Poris Plawad, Kota Tangerang telah diizinkan kembali beroperasi. Sebelumnya, terminal ini sempat ditutup karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) COVID-19 di Tangerang Raya.

Pengoperasian terminal utama tersebut berlaku setelah Kementerian Perhubungan mencabut pembatasan angkutan mudik selama pandemik. "Sudah beroperasi sejak Juni 2020 lalu, karena memang aturan pembatasan angkutan mudik dari Kemenhub sudah selesai. Sebenarnya aturan itu kan saat Idulfitri," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: Terminal Poris Plawad Kota Tangerang Belum Layani Bus AKAP 

1. Dishub tak batasi jumlah angkutan yang beroperasi

IDN Times/Muhamad Iqbal

Wahyudi mengatakan, meski demikian, Dishub Tangerang tidak membatasi jumlah angkutan yang beroperasi di Terminal Poris Plawad. Sehingga, seluruh angkutan baik dalam kota, antar kota maupun antar provinsi sudah sepenuhnya beroperasi. 

"Karena aturan pembatasan angkutan mudik sudah selesai. Jadi dari pihak BPTJ pun sudah memperbolehkan Terminal Poris beroperasi," ujar Wahyudi. 

2. Pembatasan penumpang 50 persen tetap dilakukan

Petugas sedang memantau jarak antar penumpang bus di Terminal Harjamukti. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Dikatakan Wahyu, protokol kesehatan pun tetap diterapkan bagi para calon penumpang. Namun, Dishub tidak menerapkan pembatasan jumlah penumpang harus 50 persen di setiap armada bus.

"Tidak ada sebenarnya, bahkan menurut aturan BPTJ bisa lebih dari 50 persen penumpangnya, tapi maksimal 70 persen. Physical distancing tetap dilaksanakan, tapi kalau dia satu domisili bisa duduk sebelahan," jelasnya. 

Baca Juga: Cerita Dari Terminal Poris, Penumpang Membludak Jelang Larangan Mudik

Berita Terkini Lainnya