TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Tangsel Akan Lakukan Lockdown, Asal...

Airin: Kami akan mengikuti kebijakan pusat

IDN Times/khaerul anwar

Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengatakan, karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

"Pada intinya kami pasti akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," kata Airin, Selasa (31/3).

Baca Juga: Kasus COVID-19 Tembus 1.528 Kasus, Korban Meninggal Jadi 136 Orang

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

1. Pemkot kini hanya terapkan aturan pusat dalam penanganan COVID-19

Pemeriksaan swab keluarga pasien meninggal karena COVID-19 di Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Airin menuturkan, Pemkot Tangsel saat ini hanya melakukan langkah-langkah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Seperti pembatasan kontak sosial dan fisik.

"Anak sekolah kami perpanjang liburnya sampai bulan Mei. Kami  mendorong warga untuk beribadah di rumah masing-masing. Kami mendorong warga untuk jaga jarak, bekerja dari rumah, dan lainnya. Itu sudah kami lakukan," ujarnya.

2. Langkah yang kini dilakukan diklaim Airin sesuai UU Kesehatan

Karantina wilayah di Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Dokumentasi warga

Menurutnya, langkah tersebut juga sudah sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Sebetulnya kalau saya baca, itu hampir sama. Semua tahapan sudah kami lakukan sesuai dengan yang kami pelajari itu dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2018," katanya. 

Berita Terkini Lainnya