Wali Kota Tangsel Akan Lakukan Lockdown, Asal...
Airin: Kami akan mengikuti kebijakan pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengatakan, karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.
"Pada intinya kami pasti akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," kata Airin, Selasa (31/3).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Tembus 1.528 Kasus, Korban Meninggal Jadi 136 Orang
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
1. Pemkot kini hanya terapkan aturan pusat dalam penanganan COVID-19
Airin menuturkan, Pemkot Tangsel saat ini hanya melakukan langkah-langkah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Seperti pembatasan kontak sosial dan fisik.
"Anak sekolah kami perpanjang liburnya sampai bulan Mei. Kami mendorong warga untuk beribadah di rumah masing-masing. Kami mendorong warga untuk jaga jarak, bekerja dari rumah, dan lainnya. Itu sudah kami lakukan," ujarnya.