TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zona Merah COVID-19, Salat Jumat di Kota Tangerang Ditiadakan 

Umat diimbau menggantinya dengan salat Zuhur

Wakil Presiden RI Maruf Amin Memimpin Salat Jumat di Masjid Baiturahman (Dok. Humas Setwapres)

Kota Tangerang, IDN Times -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meniadakan salat Jumat berjamaah usai ditetapkan menjadi wilayah zona merah COVID-19. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang semakin marak terjadi.

"(Peniadaan salat berjemaah) hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Kasus Melonjak, Kabupaten dan Kota Tangerang Zona Merah COVID-19 

1. Kebijakan ini sesuai surat edaran MUI dan Kemenag RI

Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Arief menjelaskan, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," kata dia.

2. Salat Jumat boleh diganti dengan Salat Zuhur

Ilustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Arief menghimbau masyarakat Kota Tangerang untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsentrasi kerumunan yang terjadi saat ibadah salat Jumat.

"Salat jumat boleh diganti dengan salat zuhur (dan) diimbau untuk beribadah di rumah masing - masing. Tokoh - tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit COVID-19 tidak semakin bertambah," Katanya.

Baca Juga: Kasus Melonjak, Kabupaten dan Kota Tangerang Zona Merah COVID-19 

Berita Terkini Lainnya