Zona Merah COVID-19, Salat Jumat di Kota Tangerang Ditiadakan
Umat diimbau menggantinya dengan salat Zuhur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meniadakan salat Jumat berjamaah usai ditetapkan menjadi wilayah zona merah COVID-19. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang semakin marak terjadi.
"(Peniadaan salat berjemaah) hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Kasus Melonjak, Kabupaten dan Kota Tangerang Zona Merah COVID-19
1. Kebijakan ini sesuai surat edaran MUI dan Kemenag RI
Arief menjelaskan, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," kata dia.
Baca Juga: Kasus Melonjak, Kabupaten dan Kota Tangerang Zona Merah COVID-19