Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Bos Apotek Gama Didakwa Kendalikan Penjualan Obat Setelan Ilegal

IMG-20250902-WA0163.jpg
Dakwaan kasus bos apotek gama Lucky dan popy (Dok.Istimewa)

Serang, IDN Times – Sidang perdana kasus penjualan obat setelan ilegal di Apotek Gama 1, Kota Cilegon, mulai digelar di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (2/9/2025).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Lucky Mulyawan Martono (27), putra pemilik Apotek Gama, Eddy Mulyawan Martono, bersama Popy Herlinda Ayu Utami selaku apoteker penanggung jawab Apotek Gama 1.

1. Lucky disebut mengendalikan operasional penjualan obat setelan ilegal

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Yusuf Kurniawan, menyebut Lucky berperan sebagai pengendali operasional apotek yang mengatur penjualan obat setelan, yakni obat keras yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.

“Dari hasil penjualan, uang masuk ke rekening terdakwa Lucky Mulyawan Martono,” kata Yusuf dalam sidang yang dipimpin Hakim Hasanudin.

2. Kronologi terungkapnya kasus obat setelan Apotek Gama

Ilustrasi Obat/medicine (unplash.com/Towfiqu barbhuiya)
Ilustrasi Obat/medicine (unplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Februari 2019 yang ditindaklanjuti Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang. Sidak menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk penjualan obat keras tanpa resep hingga obat tanpa izin edar.

BBPOM kembali menerima aduan pada Januari 2024. Dalam penyamaran, petugas berhasil membeli paket obat tanpa label berisi 15 butir pil campuran seharga Rp25 ribu. Sidak lanjutan pada September 2024 menemukan gudang penyimpanan kapsul dan obat keras yang dikemas ulang dalam plastik klip di lantai tiga apotek.

“Dari hasil penjualan obat tersebut uang penjualan masuk ke rekening Terdakwa Lucky Mulyawan Martono,” kata Yusuf.

3. Popy berperan untuk memastikan ketersedian stok obat

IMG-20250902-WA0163.jpg
Dakwaan kasus bos apotek gama Lucky dan popy (Dok.Istimewa)

Adapun peran Popy adalah sebagai apoteker penanggung jawab untuk memastikan ketersediaan serta pelayanan informasi obat sesuai ketentuan.

"Karena itu, ia diduga turut mengetahui penjualan obat tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, Lucky dan Popy didakwa melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

Kedua terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Banten

See More

Andika Lutfi Falah Sempat Terlewat Pendataan Karena Tak Beridentitas

03 Sep 2025, 14:05 WIBNews