Belasan warga datangi kantor DPRD Banten tagih uang jual beli emas ke oknum dewan RM (Dok. Khaerul Anwar)
Jakamir mengaku menyerahkan seluruh perhiasan berupa kalung dan gelang karena sudah lama mengenal pihak yang menerima emas tersebut. Bahkan, ia mengaku beberapa kali melakukan transaksi jual beli sebelumnya.
Ia juga menyebut RM sebagai pemilik Toko Emas Mitra Makmur Dua, sedangkan Ahmad Warnoto disebut sebagai orang kepercayaannya.
Akibat pembayaran tak kunjung diterima, Jakamir terpaksa mencari pinjaman kepada orang lain untuk membiayai keberangkatannya menunaikan ibadah umrah.
"Karena ditipu itu, saya umrah pinjam-meminjam ke orang lain, karena uang untuk berangkatnya ditipu itu," tegasnya.
Para korban berharap pihak yang bertanggung jawab segera menyelesaikan persoalan tersebut dan mengembalikan seluruh uang hasil penjualan emas.
"Harapan kita sih dapat segera dilunasi dan dibayarkan kepada para korban," pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan Jakamir dan sejumlah warga tersebut merupakan laporan kedua dari kelompok korban berbeda yang berkaitan dengan Toko Emas Mitra Makmur Dua di Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Sebelumnya, sejumlah warga juga melaporkan RM ke Polda Banten atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi emas. Laporan tersebut dibuat bersama kuasa hukum korban pada 15 September lalu.
Sedikitnya tiga orang korban dalam laporan pertama itu mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar. Mereka menyebut awalnya diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit pembelian emas. Namun, emas yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Para korban juga mengaku tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Dana yang telah disetorkan pun belum dikembalikan meski somasi telah dilayangkan.