IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Dia menjelaskan, pengawasan dan penanganan penumpang asal luar negeri di Bandara Soetta telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional di pada masa pandemik.
Seluruh WNI, baik Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kembali dari luar negeri wajib menjalani karantina.
"Setiap PMI, kemudian mahasiswa dan PNS yang melaksanakan dinas di luar negeri itu semua wajib menjalani karantina selama 5 hari dan ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan," jelas dr Koko.
Lebih lanjut dia menjelaskan, adapun biaya karantina di Wisma Atlet Pademangan ditanggung oleh pemerintah, termasuk biaya Swab PCR.
"Boleh di hotel bagi WNI yang mampu, namun tetap di hotel-hotel yang telah ditunjuk pemerintah," ujarnya.
Sementara untuk WNA, lanjut Handoko, wajib menjalani karantina selama 5 hari di hotel yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan biayanya ditanggung oleh yang bersangkutan.
"Dengan biaya yang berbeda-beda sesuai hotel yang ingin digunakan, namun di wilayah Bandara Soekarno-Hatta ada 21 hotel," kata dia.