Lebak, IDN Times - Pemkab Lebak menggelontorkan miliaran rupiah untuk merehabilitasi bangunan di tiga instansi, yakni kejaksaan negeri, kepolisian, dan kodim. Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebak, Yayan Ridwan mengatakan, kegiatan tersebut diusulkan eksekutif.
Yayan mengungkap, ketiga bangunan yang direhabilitasi atau dibangun itu bukan aset Pemkab Lebak, melainkan aset tiga lembaga vertikal yakni Polri, Kejaksaan dan TNI. Rinciannya, Rp760 juta untuk rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari), Rp1 miliar pembangunan kantor Reskrim Polres, dan Rp500 juta untuk rehabilitasi rumah dinas Kodim 0603 pada tahun 2022.
"Kalau itu biasanya yah yang nyampe ke kami ke DPRD itu ya eksekutif yang menyampaikan. Cuma muncul ke Banggar, ni tolong siapkan anggaran," kata Yayan pada Rabu (2/11/2022). Uang miliaran rupiah untuk rehabilitasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lebak tahun 2022.
