Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Artis Cynthiara Alona Didakwa Soal Prostitusi Anak di Hotelnya

default-image.png
Default Image IDN

Kota Tangerang, IDN Times - Artis Cynthiara Alona dengan dua rekannya AA dan DA didakwa melakukan kejahatan prostitusi yang melibatkan anak-anak di Hotel Alona, Tangerang. 

Hal itu disampaikan dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Wirajana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021) yang digelar secara tertutup.

1. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak

default-image.png
Default Image IDN

Mereka didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

2. Sidang dilakukan virtual karena pandemik

Instagram.com/queenalona_sexyangel

Dapot mengatakan, persidangan tersebut digelar secara virtual karena saat ini pandemik COVID-19 masih berlangsung. Selain itu, sidang selanjutnya yang digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang lanjutan tersebut, direncanakan ada 3 sampai 4 orang yang akan menjadi saksi.

“Kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi. Kami rencana saksi kurang lebih tiga empat orang,” kata dia.

3. Sebelumnya, artis Cynthiara Alona jadi tersangka

default-image.png
Default Image IDN

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditawarkan secara online pada Maret 2021. Salah satu yang menjadi tersangka adalah artis Cynthiara Alona.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel yang menjadi lokasi prostitusi.

"Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us