Kota Tangerang, IDN Times - Jelang arus mudik, Pemerintah Kota Tangerang akan membatasi operasional angkutan barang mulai 24 Maret-8 April mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely menngatakan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan selama arus mudik.
