Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

ASN yang Terseret SPK Fiktif Masih Aktif di BPBD Banten

ASN yang Terseret SPK Fiktif Masih Aktif di BPBD Banten
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Serang, IDN Times - AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten masih aktif bekerja. AB saat ini terseret proyek fiktif pengadaan laptop.

"Belum (diberhentikan sementara).  Nanti setelah diputuskan pleno secara formal melalui surat keputusan. Kita SK kan melalui hukuman disiplin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

AB masih aktif menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Banten. Sebelumnya, AB diduga menipu pengusaha dan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengadaan laptop.

1. Kewenangan AB sudah mulai dibatasi

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Kendati tidak diberhentikan dari jabatannya, lanjut Nana, pejabat eselon tiga Pemerintah Provinsi Banten itu tidak diberikan kewenangan mengerjakan kegiatan-kegiatan strategis di BPBD Banten.

"Oleh atasannya, (AB) langsung tidak diberikan pekerjaan menyangkut peristiwa pelanggarannya sambil menunggu pleno," katanya.

2. Pj Gubernur Banten minta pejabat BPBD ditindak tegas

Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)
Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku telah memproses dugaan pengadaan laptop fiktif itu. Al Muktabar menyesalkan ulah ASN  yang dia nilai tidak memiliki integritas dan masuk dalam prilaku tindak pidana atau kriminal.

Dia menegaskan, AB berpotensi dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. "Kita akan ambil tindakan tegas, mulai dari tingkatan paling berat diberhentikan dari pegawai," kata Al Muktabar di kantornya, Senin (31/7/2013).

3. Telah memerintahkan inspektorat memproses secara hukum

IDN Times /Khaerul Anwar
IDN Times /Khaerul Anwar

Mantan Sekda Provinsi Banten itu mengaku telah memerintahkan Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk segera memproses hukum atas AB. 

"Karene tadi masalah hukum kita akan taat terhadap hukum karena hukum harus dilakukan," katanya.

Diketahui, dari 20 SPK kontrak pengadaan 100 unit laptop, PT Putera Pangestu Jaya Lestari telah mengalami kerugian Rp3,721 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan Ke Polres Tangsel

17 Jun 2026, 19:18 WIBNews