Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten hingga 23 Agustus 2021. Namun, ada aturan yang berubah.
Dalam Instruksi Gubernur Banten nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.
Ada tiga wilayah yang masuk dalam kategori Level 4, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan wilayah yang masuk kategori Level 3 adalah Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.