Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten sudah mengeluarkan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pergub ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, yang telah ditandatangani oleh Wahidin Halim dan Sekda Al Muktabar pada Minggu (23/8/2020).
