Serang, IDN Times - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten menggagalkan penyelundupan 2,9 ton daging di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu (7/5/2025).
Daging babi berasal dari Lampung Tengah yang akan dikirim ke Palangkaraya itu diamankan karena tidak disertai dokumen lengkap.
"Penangkapan dilakukan terhadap lalu lintas daging babi hutan atau celeng sebanyak kurang lebih 2,9 ton. Barang tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina maupun surat keterangan kesehatan dari daerah asal," kata Petugas Satuan Pelaksana Merak BKHIT Banten, Fitriasari.