Kabupaten Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai menerapkan aturan terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Kamis (22/7/2021).
"Kita sudah mulai terapkan bekerjasama dengan pihak keimigrasian," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021.