Bapak di Serang Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Serang, IDN Times - Seorang penjaga tambak ikan inisial JN (52) memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) kini mengandung. Akibat perbuatannya, JN telah diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di sebuah saung tempatnya bekerja, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
"Pelaku merupakan bapak kandung dari korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Sabtu (26/7/2025).
1. Kasus terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadu tidak datang bulan

Condro menjelaskan, kasus asusila yang dilakukan ayah terbongkar saat korban memberanikan diri mengadu pada bibinya, bahwa dia sudah dua bulan tak kunjung datang bulan.
"Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya," katanya.
Perbuatan asusila itu dilakukan malam hari ketika korban tidur di kamarnya. Ayah memperkosanya sejak November 2024, dan menggunakan relasi kuasa berupa ancaman agar tidak menceritakan kepada orang lain.
"Tersangka JN ini memiliki tiga orang anak. Sedangkan istrinya telah meninggal dunia. Dua anaknya bekerja di luar kota, sementara si bungsu (korban) tinggal bersama tersangka," katanya.
2. Korban positif hamil setelah menjalani tes

Mendengar pengaduan keponakannya, sang bibi kemudian membelikan alat tes kehamilan dan ternyata positif hamil. Ia langsung segera memberitahu kepada dua kakak kandung korban yang tinggal di luar kota.
"Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personil Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka ditempatnya tidak jauh dari rumahnya," katanya.
3. Pelaku mengakui memperkosa anaknya setelah ditinggal istri

Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka JN mengakui telah memperkosa anak kandungnya setelah ditinggal istri. Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," katanya.