Sebagai informasi, berdasarkan data penindakan tahun 2024, Barantin telah menindak sebanyak 2.309 pelanggaran karantina. Selanjutnya, memasuki tahun 2025 hingga bulan Maret ini, telah dilakukan penindakan terhadap 104 pelanggaran karantina. Angka tersebut menunjukan bahwa pelanggaran karantina masih ada.
"Pelaksanaan pengawasan dan penindakan yang kami lakukan juga bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyelundupan dan memastikan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan di Indonesia telah melalui prosedur karantina sehingga dapat dijamin untuk kesehatannya," tutur Sahat.
Sebelumnya, Barantin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) AdHoc Penegakan Hukum (Gakkum) guna memperkuat implementasi penegakan hukum dan tindakan karantina berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Tentunya kami tidak bisa melakukan operasi dan pengawasan tanpa dukungan dari instansi terkait. Kami ucapkan terima kasih dan berharap agar kolaborasi ini dapat berjalan terus sehingga dapat mencapai seluruh target kita bersama," jelas Sahat.
Sahat juga memberikan pesan kepada petugas karantina untuk memberikan pelayanan yang baik, pada momen perayaan Hari Raya Idulfitri ini. Sahat juga mengimbau kepada masyarakat serta rekan media yang hadir untuk turut serta dalam melakukan pengawasan karantina.
"Jadi teman-teman, masyarakat dan media, jika ada informasi-informasi yang mencurigakan dapat melapor kepada petugas karantina maupun stakeholder lainnya. Kami ini satu tim, saling membantu dan bersinergi menjaga keamanan Indonesia," kata Sahat.