Lebak, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak bakal merekrut pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran dibuka pada 2 hingga 6 Januari 2024.
Bawaslu Lebak membutuhkan 3.995 orang untuk posisi pengawas TPS ini. "Umur minimal 21 tahun dan lulusan SMA. Nanti P-TPS ini mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS tugasnya itu di TPS nanti," kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, Senin (26/12/2023).
