Tangerang Selatan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel) merekomendasi pembatasan operasional bagi industri kuliner. Aturan ini akan berlaku selama bulan Ramadan 2021.
"Boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam," kata Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa, KH Hasan Musthofi, Rabu (7/4/2021).