Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Aliansyah mengungkapkan, duduk perkara kasus penyelewangan dana Program Indonesa Pintar (PIP).
Kasus tersebut berawal dari bantuan DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan melalui PIP untuk tahap lima dengan usulan dari pemangku kebijakan sebesar 1.109 siswa yang jumlah nominalnya Rp724.875.000 pada pada 13 Juli 2020.
"Bahwa jumlah penerima PIP di SMPN 17 Tangerang Selatan tahun 2020 sebanyak 1.218 siswa. Sebanyak 1.109 Siswa dari 1.218 Siswa merupakan usulan pemangku kepentingan," kata Aliansyah, Selasa (12/7/2022).