Diketahui, tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani tetap menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang hingga tanggal 13 November 2022 mendatang usai penangguhan penahanan ditolak oleh Kejari Serang.
Surat dakwaan artis Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah rampung disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Surat dakwaan sudah selesai tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang Edward saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Edward menjelaskan, sebelum melimpahkan perkara Nikita, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan ekspos terhadap surat dakwaan. Ekspos surat dakwaan dilakukan untuk penilaian apakah sudah dinyatakan sempurna atau masih ada perbaikan.
"Kalau masih ada kekurangan (dalam surat dakwaan) maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan)," katanya.