Tangerang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Banten membuka sistem layanan informasi satu pintu, yang terpusat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Hal tersebut untuk memberantas adanya sistem calo yang kerap meresahkan masyarakat.
Kakanwilkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, sistem layanan informasi tersebut dibuat untuk memberikan informasi yang akurat terkait segala prosedur dan aturan di layanan Kemenkumham.
"Misal ada tetangga yang belajar (narapidana) di Lapas dan Rutan, apa benar remisi bayar? Dan sebagainya, nanti kita kasih informasinya, kalau di luar itu maka itu menyalahi ketentuan," ujar Tejo, Kamis (18/8/2022).