Tangerang, IDN Times - Kabupaten Tangerang kembali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal tersebut kemudian diikuti dengan sejumlah pembatasan.
Salah satu yang dibatasi adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal. Juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengungkap, pihaknya mengikuti pembatasan sesuai instruksi pusat.
"Jadi kita kembali batasi kapasitas mal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Hendra, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/7/2022).