Bos Pabrik PCC di Kota Serang Dihukum Mati

- Pemilik pabrik PCC di Kota Serang dijatuhi hukuman mati
- Terdakwa lainnya juga divonis mati karena melanggar Undang-Undang Narkotika
- Benny akan mengajukan banding karena mengaku hanya diperintah seseorang
Serang, IDN Times - Pemilik pabrik pembuat pil PCC atau paracetamol, caffeine, carisoprodol di Kota Serang, Beny Setiawan, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/8/2025). Beny dinilai sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya jenis PCC tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad saat membacakan vonis, Kamis (14/8/2025).
1. Terdakwa yang menjadi tangan kanan Benny juga turut divonis mati

Sementara, terdakwa lainnya bernama Faisal yang merupakan anak buah Benny juga dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU.
2. Benny mengendalikan bisnis PCC dari balik jeruji

Galih menjelaskan, mengenai keadaan yang memberatkan vonis terhadap terdakwa Benny. Dia merupakan residivis dan mengendalikan tindak pidana produksi pil PCC saat sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang. Kemudian perannya sebagai inisiator, perencana pengendali yang menerima manfaat paling besar.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang besar yang sangat membahayakan generasi muda, membahayakan kehidupan manusia, bangsa, dan negara. "Hal meringankan tidak ada," katanya.
3. Banding, Benny mengaku hanya diperintah seseorang

Menanggapi putusan mati tersebut, Benny mengatakan akan mengajukan banding. Benny mengaku bahwa ia bukanlah aktor intelektual melainkan hanya orang yang disuruh memproduksi. "Semoga aktor intelektualnya ketemu," kata Benny kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Istri Benny, Reni Maria Anggraeni sebelumnya sudah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan anaknya Andrei Fathur Rohman dan menantunya Muhamad Lutfi divonis 20 tahun penjara serta denda serupa.
Kemudian karyawannya Jafar selaku peracik obat keras tersebut, dan Abdul Wahid, manager logistik. Keduanya divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini terbongkar oleh BNN RI pada 28 September 2024 di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Para terdakwa ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.