Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)
Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Intinya sih...

  • BPK temukan 3 mobil hilang dan 76 kendaraan tanpa surat milik Pemkab Lebak.

  • BPK merekomendasikan Bupati Lebak untuk memerintahkan pemrosesan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Lebak dan memutakhirkan data kendaraan.

  • Bupati telah memberikan instruksi kepada Kepala BKAD dan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Lebak, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan terkait aset milik Pemerintah Kabupaten Lebak. Temuan tersebut, diantaranya, adalah hilangnya tiga unit mobil dan 76 kendaraan roda empat dan enam tak dilengkapi dokumen kepemilikan.

"LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2023 Nomor 33.B/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 7 Mei 2024 telah memuat kelemahan pengelolaan Aset Tetap," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Kamis (3/7/2025).

1. BPK juga ungkap puluhan kendaraan milik Pemkab Lebak tak bersurat

Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Kelemahan tersebut, lanjut BPK, di antaranya adalah; gedung dan bangunan tidak memiliki informasi kondisi bangunan dan informasi letak atau alamat, jalan, irigasi dan jaringan tidak memiliki informasi letak atau alamat, tanah sebanyak 94 bidang belum diproses sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Lebak.

"Kendaraan roda empat dan enam sebanyak 76 unit tidak dilengkapi dokumen kepemilikan dan kendaraan roda empat sebanyak tiga unit tidak diketahui keberadaannya," ungkap BPK.

2. Ini rekomendasi BPK atas temuan tersebut

Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lebak agar memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memproses persertifikatan 94 bidang Tanah dan bukti kepemilikan 76 kendaraan roda empat dan enam.

BPK juga meminta agar Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk memutakhirkan data dan memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah terkait untuk menginstruksikan kepada masing-masing Pengurus Barang supaya melakukan pencatatan kelengkapan data yang valid secara tuntas dan menyeluruh.

"Menindaklanjuti rekomendasi tersebut Bupati telah memberikan instruksi kepada Kepala BKAD dan seluruh Kepala Perangkat Daerah melalui surat Nomor 862/251-Itda/V/2024 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK," tulis BPK.

Editorial Team