Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BPOM Bongkar Gudang Obat dan Kosmetik Ilegal di Tangerang
BPOM gerebek gudang obat dan kosmetik ilegal di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • BPOM bersama BIN menggerebek gudang di Pakuhaji, Tangerang, setelah patroli dan profiling siber, serta menemukan 287 item obat dan kosmetik ilegal senilai sekitar Rp25 miliar.

  • Temuan mencakup 436 ribu kosmetik ilegal atau diduga palsu dan 23 ribu obat bahan alam serta suplemen ilegal, didominasi produk impor tanpa izin edar.

  • Operasional gudang dihentikan, sampel diuji laboratorium, dan BPOM berkoordinasi dengan polisi; pelaku penyimpanan serta distribusi terancam penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar kedok sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menjadi tempat penyimpanan obat dan kosmetik ilegal pada Rabu (30/9/2026). Dalam penggerebekan tersebut, BPOM menggandeng Tim Badan Intelijen Negara (BIN), setelah menindaklanjuti hasil patroli dan profiling siber sejak awal September 2026.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan di gudang tersebut, BPOM menemukan 287 item atau sekitar 459 ribu pieces. "Estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar," kata Taruna Ikrar.

1. Produk tersebut didominasi impor

BPOM gerebek gudang obat dan kosmetik ilegal di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Rinciannya, kata Taruna Ikrar, yakni terdiri dari 243 item atau 436 ribu pieces kosmetik ilegal dan atau diduga palsu dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp18,9 miliar. Selain itu, diamankan 44 item, sekitar 23 ribu pieces OBA dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi risiko kerugian masyarakat mencapai Rp6,1 miliar.

"Temuan ini didominasi oleh produk impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Di antara produk tersebut, ditemukan obat bahan alam dengan merek seperti Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel,"ungkapnya.

Kemudian, lanjut Taruna, terdapat juga suplemen kesehatan impor ilegal Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc. Beberapa merek kosmetik yang ditemukan seperti Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

Produk-produk tersebut, lanjutnya, tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. "Artinya, aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berisiko terhadap kesehatan,"tegas Taruna.

2. BPOM selidiki sumber penyimpanan dan distribusinya

BPOM gerebek gudang obat dan kosmetik ilegal di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Ribuan produk tersebut dipastikan, belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan khasiat sehingga sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat jika dikonsumsi atau digunakan. Makanya, BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat.

"Informasi dari patroli siber kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusinya," ujar Taruna Ikrar.

3. Distributor terancam penjara 12 tahun

BPOM gerebek gudang obat dan kosmetik ilegal di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara operasional gudang tersebut, mengambil sampel produk untuk pengujian laboratorium, serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Pelaku penyimpan dan pendistribusi produk ilegal ini terancam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," jelasnya.

​Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk, terutama saat berbelanja secara online.

"Laporan terkait dugaan peredaran produk ilegal dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1-500-533 atau WhatsApp 0811-9181-533," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article