Tangerang, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menggerebek sebuah gudang kosmetik ilegal di kawasan Jalan Diklat Pemda, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026). Dari penggerebekan tersebut, ada 890 jenis dengan total 1.818.245 kemasan kosmetik disita.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan aduan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas impor kosmetik dan skincare ilegal yang ada di kawasan tersebut. Pihaknya pun lantas melakukan penyelidikan melalui unit siber dan intelijen.
"Kosmetik dan skincare dipasarkan melalui online, sehingga memang pengawasannya pun melalui intelijen dan siber BPOM" kata Taruna.
