Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPOM: Puluhan Apotek di Banten Tak Memenuhi Ketentuan

Rilis akhir tahun BPOM Serang
Rilis akhir tahun BPOM Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • 32 apotek di Banten tidak memenuhi ketentuan BPOM
  • Faktor-faktor yang membuat apotek dinyatakan tidak memenuhi ketentuan
  • BPOM Serang menemukan 1.936 pcs produk kosmetik ilegal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan puluhan apotek di Banten tidak memenuhi ketentuan dalam hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang 2025. Kepala BPOM Serang Fauzi Ferdiansyah mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap sekitar 800 apotek yang tersebar di 8 kabupaten dan kota.

Namun, pemeriksaan tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan melalui analisis risiko dan penentuan prioritas berdasarkan hasil kajian. “Tidak semua apotek dilakukan pemeriksaan. Kami lakukan analisis risiko, ada prioritas berdasarkan hasil kajian,” kata Fauzi saat menyampaikan rilis akhir tahun, Selasa (23/12/2025).

1. Ada 32 apotek dinyatakan tak memenuhi ketentuan

Rilis akhir tahun BPOM Serang
Rilis akhir tahun BPOM Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Dari hasil kajian tersebut, BPOM Serang memeriksa langsung terhadap 70 apotek. Hasilnya, sebanyak 32 apotek dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. “Dari 70 apotek yang diperiksa, 32 tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Fauzi menjelaskan, dari 32 apotek tersebut, sebanyak 18 apotek dikenai sanksi penundaan kegiatan operasional untuk melakukan perbaikan. "Sementara 14 apotek lainnya diberikan sanksi administratif," katanya.

2. Ini faktor apotek dinyatakan tak memenuhi ketentuan

20251223_111420.jpg
Rilis akhir tahun BPOM Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Ia mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan, BPOM menilai sejumlah aspek, mulai dari pengadaan obat, penyimpanan, penyerahan obat kepada konsumen, hingga proses pemusnahan.

“Ada beberapa aspek yang kita lihat, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan. Kadang-kadang ada yang langsung menyerahkan obat tanpa resep, sampai pemusnahan,” jelas Fauzi.

Menurutnya, jika salah satu tahapan tersebut tidak terpenuhi, maka apotek dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau tidak terpenuhi, maka masuk kategori tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Fauzi menegaskan, peredaran obat memiliki jalur resmi yang harus dipatuhi. Mulai dari pabrik, distributor, hingga apotek harus memiliki izin sesuai ketentuan. “Kalau kami bicara obat, itu sudah ada jalurnya. Pabrik sudah ada jalurnya, distributor harus punya izin PBF (Pedagang Besar Farmasi),” kata dia.

3. Ada juga temuan 1.936 pcs produk kosmetik ilegal

Rilis akhir tahun BPOM Serang
Rilis akhir tahun BPOM Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Selain apotek, BPOM Serang juga mengawasi sarana distribusi kosmetik. Dari 62 sarana yang diperiksa, petugas menemukan sebanyak 1.936 pcs produk kosmetik ilegal, mengandung bahan dilarang, serta kosmetik kedaluwarsa.

“Nilai temuan kosmetik ilegal tersebut mencapai sekitar Rp139 juta,” ungkap Fauzi.

Seluruh produk kosmetik bermasalah itu langsung ditindaklanjuti dengan pemusnahan. Fauzi mengingatkan, penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. “Bahan dilarang dalam produk kosmetik bisa menyebabkan iritasi dan alergi pada kulit,” katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Demi Cegah Krisis Sampah, TPA Cipeucang Kembali Beroperasi

23 Des 2025, 20:36 WIBNews