Serang, IDN Times - Anggota Brimob Polda Banten Briptu TG telah menjalani sidang kode atas kasus pengeroyokan dan intimidasi terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada 21 Agustus 2025.
Dalam sidang Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) di Mapolda Banten, TG dihukum penundaan pangkat dan pendidikan selama 1 tahun.
Brimob Pengeroyok Staf KLH-Wartawan Dihukum Penundaan Pangkat 1 Tahun

Intinya sih...
Putusan etik dibacakan kemarin, TG dihukum penundaan pangkat dan pendidikan selama 1 tahun
TG juga diberi hukuman badan 30 hari, ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan staf KLH dan wartawan
Motif pengeroyokan: sekuriti perusahaan ingin merebut telepon genggam staf KLH, kesalahpahaman terhadap wartawan
1. Putusan etik telah dibacakan kemarin
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto membenarkan bahwa anggota Brimob Polda Banten tersebut telah menjalani sidang putusan kode etik sebagai anggota Polri.
"Putusan sidangnya pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 pada pukul 13.30 WIB," kata Didik kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
2. TG juga diberi hukuman badan 30 hari penahanan khusus
Kemudian, dalam putusan majelis juga, TG diberi hukuman tambahan berupa penahanan khusus (patsus) selama 30 hari di sel Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain kode etik, Briptu TG juga terancam dijerat hukuman pidana atas perbuatannya tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025 lalu setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menguatkan adanya peran Briptu TG dalam insiden itu.
Sebaliknya, satu anggota lain, Bripda TR yang berada di tempat kejadian saat itu, dinilai justru berusaha melerai keributan. Ia menegaskan proses hukum akan dilanjutkan melalui sidang disiplin dan kode etik.
"Untuk pidana umumnya yang nangani Polres Serang," katanya.
3. Ini motif oknum Brimob mengeroyok staf KLH dan wartawan
Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap staf KLH dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menjelaskan bahwa motif pertama berasal dari pihak sekuriti perusahaan yang berusaha merebut telepon genggam staf KLH. "Karena akan menghapus video pada saat penindakan atau penyegelan," kata Andi, Senin (25/8/2028).
Selain itu, pengeroyokan terhadap wartawan dilatarbelakangi kesalahpahaman. Para pelaku mengira korban merupakan kelompok orang yang kerap melakukan aksi demonstrasi di lokasi tersebut. Karena rasa kesal, mereka kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan.
“Itu motif sementara yang kami temukan dari hasil pemeriksaan,” tegas Andi.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara. Menurut Andi, pasal tersebut digunakan berdasarkan laporan resmi yang diajukan oleh staf KLH maupun wartawan yang menjadi korban. "Untuk sementara kami menggunakan Pasal 170 sesuai laporan yang masuk,” ujarnya.
Sementara itu, kemungkinan penggunaan pasal lain, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pers terkait perlindungan jurnalis, masih dalam kajian. "Penyidik saat ini fokus penanganan berada pada tindak pidana pengeroyokan," katanya.