Anggota Brimob Jadi Tersangka Pengeroyokan Staf KLH-Wartawan

- Satu anggota Brimob lain masih jadi saksi
- Anggota Brimob disebut terpancing emosi saat terjadi keributan
- Ada 5 orang yang dari sipil jadi tersangka
Serang, IDN Times – Polda Banten menetapkan satu anggota Brimob, Briptu TG, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan intimidasi terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada 21 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menguatkan adanya peran Briptu TG dalam insiden itu.
1. Satu anggota Brimob lain masih jadi saksi

Sebaliknya, satu anggota lain, Bripda TR yang berada di tempat kejadian saat itu, dinilai justru berusaha melerai keributan. Ia menegaskan proses hukum akan dilanjutkan melalui sidang disiplin dan kode etik.
“Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten, nanti persidangan akan menentukan sanksinya,” katanya, Senin (25/8/2025).
2. Anggota Brimob disebut terpancing emosi saat terjadi keributan

Di tempat yang sama, Kabid Propam Kombes Pol Murwoto mengatakan, Briptu TG diketahui terpancing emosi ketika melihat situasi ricuh di area pabrik itu. Kedekatan antara oknum Brimob dengan pihak sekuriti disebut ikut memengaruhi respons spontanitas tersebut. Ia menekankan bahwa tidak ada instruksi resmi dalam tindakan itu.
"Jadi melihat sekuriti, mereka sering bergaul antara teman-teman Brimob dan teman-teman sekuriti yang di situ. Sehingga saat terjadi, chaos tadi, dia ikut spontanitas," katanya.
3. Ada 5 orang yang dari sipil jadi tersangka

Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Condra Sasongko menyebut, total 15 orang telah diperiksa. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka terdiri dari dua anggota internal sekuriti perusahaan, dua orang dari kelompok organisasi masyarakat, serta seorang karyawan PT Genesis. Kelimanya berinisial KA, BA, AJ, SN, dan AR.
Polda Banten memastikan proses hukum akan berjalan paralel, baik terhadap aparat maupun sipil. "Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas," katanya.