Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.IDN Times

Intinya sih...

  • DPRD Banten akan membentuk Perda jaminan sosial ketenagakerjaan

  • Perda ini dinilai akan menjadi acuan pengusaha taat memberikan jaminan ke pekerjanya

  • Dengan adanya aturan ini, Pemprov bakal mengakomodir pekerja rentan

Serang, IDN Times  - Jaminan sosial adalah komponen penting bagi setiap karyawan untuk mendapatkan perlindungan finansial dari risiko sosial yang mungkin terjadi selama mereka bekerja. Namun, banyak pekerja di Banten yang belum memiliki jaminan tersebut.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hingga 31 Maret 2025, dari 5,79 juta orang yang bekerja di Banten, hanya 46,28 persen yang dilindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Artinya, masih ada 3,8 juta orang yang tidak memiliki perlindungan sosial ini.

Angka-angka ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan yang lebih merata bagi perangkat desa, BPD, RT, RW, dan kader kemasyarakatan yang sangat rentan terhadap risiko kerja.

Editorial Team

Tonton lebih seru di