Siap Disidangkan, Tersangka Mutilasi Pacar di Serang Diserahkan Ke Kejaksaan

Serang, IDN Times - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Serang Siti Amalia (19) oleh kekasihnya Mulyana (23) memasuki babak baru. Kini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (12/6/2025).
Pantauan di Lokasi, saat proses pelimpahan keluarga korban sempat emosi dan mengejar dan memukuli korban saat penyidik hendak membawa tersangka ke Kejari Serang.
"Ya, bener tadi ada tahap dua kasus mutilasi," kata Kasi Intel Kejari Serang M. Ichsan saat dikonfirmasi.
1. Tersangka dijerat pembunuhan berencana
Dari berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan, Mulyana dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP soal pembunuhan biasa dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasalnya tadi 338 dan 340. Ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
2. Jaksa akan menyusun surat dakwaan
Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) segera menyusun dakwaan setelah pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan sadis tersebut. Saat ini Mulyana sudah ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.
"Jaksa menyusun surat dakwaan, kalau sudah fixed (lengkap) segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
3. Siti Amalia ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan
Untuk diketahui, Siti Amelia (19) warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang ditemukan sudah tak bernyawa dalam keadaan mengenaskan di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang pada Jumat (18/4/2025) sore.
Saat ditemukan, kondisi jasad Siti Amelia sudah termutilasi lantaran sudah tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki dengan posisi tertutup batang pohon pisang dan kayu. Sementara untuk bagian dada korban sudah dalam keadaan terbelah.