Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan syarat untuk bakal calon Bupati Tangerang yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada 2024 jalur independen wajib mengantongi 152.999 dukungan suara. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan, apabila jumlah DPT di atas angka 1 jutaan maka calon bupati/wali kota yang melalui jalur perseorangan atau independen wajib menyertakan jumlahnya warga masyarakat yang memberikan dukungan minimal 6,5 persen.
"DPT di Kabupaten Tangerang sekitar 2,3 juta jiwa, maka calon perseorangan wajib melampirkan data faktual jumlah dukungan masyarakat minimal 152.999 yang tersebar minimal di 15 kecamatan dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Shandy Akbar Kelana.
