Tangerang, IDN Times - Calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang belum vaksin dosis ketiga atau booster wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan metode PCR.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada masa COVID-19. Executive General Manager Bandara Soetta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi mengungkap, sejak 11 Agustus lalu, hasil tes antigen tidak lagi berlaku. "(Syarat) yang berlaku hanya PCR," kata dia, Kamis (18/8/2022).