Cegah COVID-19, PKL Jalan Raya Serang Ditertibkan

Serang, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande bersama dengan pemerintah daerah dan TNI melaksanakan penertiban pedangan kaki lima (PKL) di Jalur C PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (11/7/2020). Rencananya lokasi tersebut akan ditata dan dikelola sesuai protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran COVID-19.
Kapolsek Cikande Kompol Mochammad Ridzky Salatun mengatakan selama ini aktivitas pedagang maupun pembeli di Jalur C PT Nikomas cukup tinggi dan pada masa pandemik COVID-19 ini tidak pernah membatasi aktivitas kunjungan.
"Secara situasional, di Jalur C ini ada ribuan orang melakukan aktivitas di sini dan kami melihat pada masa pandemik ini, penerapan sistem protokol kesehatan, seperti physical distancing belum diterapkan," katanya kepada awak media.
1. Polisi bersama muspika lakukan penataan pedagang agar aman dari corona
Melihat kondisi itu, Ridzky menjelaskan, kepolisian bersama dengan muspika sepakat untuk menata pedagang kaki lima di Jalur C tersebut, dengan menerapkan pola physical distancing.
"Setelah penertiban ini, mau tidak mau, penataan harus dilakukan dalam rangka menyiapkan new normal. Tidak hanya jaga jarak, pembatasan jumlah pengunjung, juga jam operasional. Setelah proses pasar selesai, maka semua tutup dan dilakukan pembersihan," jelasnya.