Tangerang, IDN Times - Pengelola Terminal Poris Plawad Tangerang hingga kini belum menerapkan aturan penyertaan persyaratan hasil swab antigen kepada para penumpang bus yang berangkat dari Terminal Induk Kota Tangerang itu.
Hal itu lantaran Surat Edaran dari kementerian Perhubungan belum diberlakukan bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat. Hal itu diungkapkan Kepala Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Alwien Athena, Kamis (4/11/2021).
"Kita sampai saat ini masih menunggu aturannya dari Kemenhub terkait hal itu," ungkap Alwien.