Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi yang dilakukan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Kepala Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Lebak pada periode 2018-2021.
"Pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN untuk mengurus pendaftaran atas hak tanah di rekening penampung," kata Leo saat jumpa pers di kantornya, Rabu malam (28/2022).