Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memerintahkan penundaan pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu di tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Penundaan dilakukan gara-gara beda data antara C hasil dengan yang ditampilkan di situs hasil hitung suara atau Sirekap KPU.
"Penundaan ini berlangsung mulai hari ini Minggu 18 Februari sampai dengan hari Senin tanggal 19 Februari 2024," kata Komisioner KPU Banten M Ali Zaenal Abidin pada Minggu (18/2/2024).