Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kebakaran. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Warga di Kota Tangerang diminta untuk tidak membakar sampah guna mencegah kebakaran lahan atau rumah.
  • Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, termasuk tindakan pembakaran sampah sembarangan.
  • Sanksi tegas berupa kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi individu yang melanggar larangan tersebut. Aduan dapat dilakukan secara online atau melalui WhatsApp Satpol PP.

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi meminta masyarakat di Kota Tangerang untuk tidak membakar sampah guna mencegah kebakaran lahan atau pun rumah.

Masyarakat diminta untuk sama-sama menjaga lingkungan yang kondusif, salah satunya dengan tidak membakar sampah.

“Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama di lahan kosong yang memiliki tumbuhan kering dari pembakaran sampah sembarangan,” kata Wawan, Rabu (20/11/2024).

1. Semua warga Kota Tangerang diminta saling mengawasi aktivitas berbahaya tersebut

ilustrasi sampah berserakan (unsplash.com/Maryia Zmushko)

Wawan meminta, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan juga tidak membakar sampah secara sengaja tanpa diawasi. Jangan sampai, kata dia, akibat bakar sampah sembarangan menjadi pemicu api dan membuat panik atau bahkan kerugian masyarakat di lingkungan tersebut.

“Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab," kata Wawan.

2. Hukuman bakar sampah sembarangan denda Rp50 juta atau dipenjara 6 bulan

Ilustrasi lapas. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Wali Kota, siapa pun dilarang membuang, menumpuk dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. Masyarakat dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664.

Editorial Team