Lebak, IDN Times - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebak kini diisi dengan gerai pelayanan Imigrasi. Salah satu layanan yang dibuka adalah pembuatan paspor.
"Mal Pelayanan Publik ada penambahan gerai pelayanan dari Kemenkum HAM dan Imigrasi. Dari Imigrasi itu baru bisa melaksanakan paspor. Kalau kemenkum HAM itu ada dua, pembuatan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan konsultasi hukum," kata Yadi, Rabu (18/10/2023).