Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diduga Aniaya Pacar, Oknum Anggota Polresta Dilaporkan ke Propam

Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan ke Propam
Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • AN melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga RA luka-lukaSaat terjadi pertengkaran, RA mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dari pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka fisik di bagian lengan kiri dan kanan serta wajah.
  • Laporan RA hingga kini belum menemui titik terangSaat peristiwa penganiayaan berlangsung, RA sempat berusaha melarikan diri dan meminta tolong kepada pihak Staf Hotel Red Doors. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
  • Polisi menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsungKapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada memastikan l
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Seorang anggota Polresta Tangerang berinisial Bripda AN dilaporkan ke Propam lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial RA (27). Penganiayaan terhadap wanita asal Balaraja tersebut diduga terjadi pads 16 September 2025.

Saat dikonfirmasi, korban menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika dia diajak menginap oleh terduga pelaku di salah satu hotel yang berada di Balaraja Center Plaza, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja pada Senin (15/9/2025) lalu. Kemudian, pada Selasa (16/9/2025) siang, RA dsn AN yang saat itu merupakan sepasang kekasih ini terlibat sebuah pertengkaran.

"Awalnya cekcok mulut," kata RA, Sabtu (17/1/2026).

1. AN melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga RA luka-luka

Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan ke Propam
Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Saat terjadi pertengkaran, RA mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dari pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka fisik di bagian lengan kiri dan kanan serta wajah. Bahkan, kata RA, mulutnya sempat dibekap oleh sang kekasih tersebut.

"Lengan kiri dan kanan saya mengalami luka lebam, lalu dibagian jari tengah luka, dan muka bagian kiri sakit. Saya sempat dibekap juga mulutnya," katanya.

2. Laporan RA hingga kini belum menemui titik terang

Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan ke Propam
Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Saat peristiwa penganiayaan berlangsung, RA sempat berusaha melarikan diri dan meminta tolong kepada pihak Staf Hotel Red Doors. Setelah berhasil melarikan diri, diapun langsung menemui keluarga dan melaporkan tindak kekerasan itu ke pihak Kepolisian pada hari itu juga, yaitu Selasa (17/9/2025).

Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Bahkan, RA sempat mengunggah peristiwa memilukan itu di akun medsos pribadinya lantaran bingung tak ada kejelasan dari kasusnya.

"Laporan sudan dari tahun lalu, tapi tidak ditindak lanjut. Makanya saya viralkan di medsos, dengan menuliskan ini diprosesnya kalau saya mati saja ya Pak, kalau masih hidup gak diproses sambil saya tag akun Dipropam Polri, Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polresta Tangerang," katanya.

Dia berharap, pihak kepolisian dapat berlaku adil kepada masyarakat sipil yang mendapatkan perlakuan kekerasan dari oknum kepolisian. "Saya minta keadilan saja, agar pelaku penganiayaan bisa segera diadili, " harapnya.

3. Polisi menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung

Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan ke Propam
Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada memastikan laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya Bripda AN telah ditindaklanjuti. Bahkan, Seksie Propam telah memeriksa pihak-pihak terkait, meliputi klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.

"Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik," kata Indra Waspada.

Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat menjadi atensi serius. Apabila setelah pemeriksaan, terbukti adanya pelanggaran, ia menegaskan, anggotanya tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.

Indra Waspada juga memastikan, proses penanganan tetap berjalan dan terdokumentasi. "Saat ini perkara telah memasuki tahapan Audit Investigasi dan gelar perkara," jelasnya.

Mengenai adanya kesan penanganan berjalan lambat, dapat dijelaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap selanjutnya harus sesuai dengan tahapan prosedural. Saat ini, terduga pelanggar diketahui menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026, namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.

"Hasil tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur," ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Diduga Aniaya Pacar, Oknum Anggota Polresta Dilaporkan ke Propam

17 Jan 2026, 17:49 WIBNews