Tangerang, IDN Times - Seorang pria yang berprofesi sebagai badut keliling ditangkap kepolisian dari Polresta Tangerang atas dugaan mengedarkan obat keras dan masuk kategori daftar G.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung menjelaskan, badut keliling itu ditangkap tim unit reserse kriminal di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan pada Senin (18/9/2023).
Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan barang bukti 130 butir obat keras jenis eximer, tramadol, dan uang tunai sebesar Rp212.000 yang dimiliki pelaku.
"Ya, benar kami telah mengamankan seorang pria sebagai badut yang menjadi pengedar obat-obatan. Jadi, tidak ada sabu," kata Hotma dikutip dari kantor berita ANTARA, Rabu (20/9/2023).