Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bioskop. IDN Times/Tunggul Damarjati

Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengizinkan operasional bioskop di Kota Tangsel. Syaratnya, pengetatan protokol kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata nomor 440/1931/data.par tentang pemutaran bioskop dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

1. Pembukaan bioskop akan sesuai izin dan rekomendasi Satgas COVID-19

Ilustrasi. Bioskop di tengah pandemik (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispar Kota Tangsel Heru Agus mengatakan, ada sejumlah syarat bioskop yang akan kembali beroperasi. Salah satunya, mendapat izin atau rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.

"Setelah itu akan dilakukan pengecekan lapangan.
Jika sapras dan SOP nya sudahnsesuai prokes akan dikeluarkan izin atau rekomendasi dari Satgas," kata Agus kepada IDN Times, Jumat (23/4/2021).

2. Pembukaan bioskop dilakukan bertahap

Editorial Team

Tonton lebih seru di